HIDUP ITU BEGITU BERARTI BILA DI HATI KITA ADA CINTA DAN KASIH SAYANG SEBAGAI KEKUATAN PERJUANGAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK. SETELAH ITU, KITA BISA MENUTUP MATA DENGAN SENYUM DAN DAMAI.


2 comments

3 Expert Tips For Teaching Success

by: Simon Oates

Teaching is a brilliant profession. Few other jobs are so engaging, fresh and lively. But at the same time, teaching can also be mind numbingly boring if you approach it in the wrong way. A class can be lively, energetic and enjoyable. Without expert skills however, it can quickly descend into chaos. So here are a few tips to get you thinking about your interpersonal skills and how you get upgrade your ability to teach - whether you have class tomorrow, or are only considering teaching as a career.

Expert Tip 1 - Learning Names

There are many different methods teachers use to try and learn names as quickly as possible. There are the simple options, such as printing out thumbnail pictures of each student and memorising the names to faces in your spare time (if you school has images of students), or another idea is write down a description of the pupil (colour hair, type of bag, whatever grabs you as individual) and a few facts that you collect during an icebreaker game. These funny facts will help tie the image of the student with their name. Its a lot easier to assume leadership when you 'know' your students. Being an expert at their names will give you a head start.

Expert Tip 2 - How to greet the class

Usually the outcome of a lesson is decided in the first few minutes. The way you greet a class sets the tone for the entire class period, and affects your student’s mood. Some teachers like the class to 'get a bit of chat' out of their system. Others prefer letting the class sit themselves down and then making a dramatic entrance that grabs the attention of the students. I've found from experience that one of the best ways to start a class is to let the students come in as they arrive and try and have a little chat with each group as the remainder filters in. By the time the last student has passed through the door - the class can begin, and the fact you have already had a small talk with many of the students really helps convert them into silent and attentive pupils.

Expert Tip 3 - Teaching Styles

Teaching styles are wide and varied across different subject areas. The older and supposedly 'wiser' teachers like to impose their leadership by coaching younger staff into teaching as they do, but I advise you listen to the students and find out what THEY think is best for them.

There is the option of taking a comprehension approach which sees the students copying out text and answering pre-set questions out of the textbook. This is a low-effort and low-maintenance way of carrying out a lesson, and only requires the teacher to maintain the silence and interrupt every once in a while to go through the answers with the class.

You'll also find the 'engaged' approach, where the teacher talks through and answers questions in 'forum' style atmosphere, where the students have to constantly pay attention as questions are fired at them, and rarely do any work on their own except homework.

Another teaching style attempts to integrate as much teamwork as possible into the teaching plan - giving students the opportunity to work and solve problems together.

After teaching for 6 years, I've found that students find a combination of the latter two types the most effective. With an engaging and charismatic teacher, and small 'breaks' doing work in teams, they find they get the most out of the lesson. This teaching style also ensures students receive a strict curriculum due to the fact that most of knowledge comes straight from the teacher’s mouth, rather than a half-relevant textbook.

When it comes to leadership and really being an expert at controlling and enjoying teaching, you'll do well to try and incorporate all three of these expert leadership tips into your inter-personal skills.


0 comments

Tips to Successfully Complete Distance Learning Course
by: James Copper


An article giving information on taking a course from home
Distance learning is one of the most common modes of education used by people who are unable to attend regular schools or colleges. This type of learning gives you flexibility to study at your own pace and time from anywhere in the world. However, distance education is not as easy as it sounds. The statistics shows that the percentage of dropouts in distance education is much higher than in the case of regular education.
Given here are few tips to complete your distance education program successfully.
Selection of the course and school:
The first and foremost thing is to choose your program carefully. Choose the one that can help you to either fulfill your career goals or the one that you are passionate about. Once you have decided the course you want to study, you should then select a good distance learning university or school to pursue it. Always enroll in a reputed and accredited educational institute.
Self motivation
To be successful in any distance education programs, you should have the determination and motivation to pursue and complete it. With virtual classrooms, it is possible today to interact with your teachers and fellow students, though not as frequently as in the case of the regular institutes. So, you should be self-motivated to complete your lessons and assignments on time.
Time management:
If you are a distance learner, it is likely that you are either working or have some other important responsibilities to handle. So, time management is very important for you. You should devote time regularly to your studies. Organizing and scheduling can help you to achieve your set targets. It is very common for distance learners to procrastinate. You should avoid it completely to be successful.
Good comprehending skills:
You have to learn by reading the study material provided by your distance education institute. Teachers and professors are not available regularly to explain and teach you each and every thing. So, it is very important that you develop good comprehending skills to understand your lessons properly.
Utilization of the resources:
Modern distance learning programs offer many facilities to their students. You should utilize these facilities that may include online libraries, virtual classrooms, tutors at the click of the mouse, online chats etc. These facilities can be very useful for you and can help to understand and complete your modules. Not only this, they can also help you to stay inspired and motivated.
Interact with fellow students and professors:
With technology, it is very easy to connect with your fellow students and professors. You should also take help from your friends and mentors. All this helps you in staying focused and achieving your goals easily.
In short, you should not take your distance education course casually. It requires lot of hard work and effort to successfully complete your distance education program. By following the simple tips given above, you can surely benefit a lot from your distance learning course.


0 comments

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;

Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.


BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.


Pasal 3

(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pasal 4

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 5

Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 6

Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS

Pasal 7

(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.


(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.


BAB IV
GURU

Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 9

Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Pasal 10

(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 11

(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 12

Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Pasal 13

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban


Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 15

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 16

(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 17

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Pasal 18

(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 19

(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

Pasal 21

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 22

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 23

(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
(2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.


Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian

Pasal 24

(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
(4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.


Pasal 25

(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.


Pasal 26

(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti. (4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.


Pasal 31
(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.


Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan

Pasal 32

(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.


Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.


Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keenam
Penghargaan

Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.


Pasal 37
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketujuh
Perlindungan

Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.


Bagian Kedelapan

Cuti

Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik

Pasal 41
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.


Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru; d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.


Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pasal 44
(1) Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
(3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


BAB V
DOSEN

Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik

Pasal 45

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 46

(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3) Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.


Pasal 47

(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 48

(1) Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
(4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 49

(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 50

(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 51

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 52

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 53

(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 54

(1) Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.


Pasal 55

(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 56

(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 57

(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 58

Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.


Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

Pasal 61

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 62

(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian

Pasal 63

(1) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.


Pasal 64

(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 65

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.


Pasal 67

(1) Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
(2) Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
(6) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai dosen, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.


Pasal 68

(1) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan


Pasal 69

(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.


Pasal 70

Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 71

(1) Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
(3) Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.


Pasal 72

(1) Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keenam
Penghargaan

Pasal 73

(1) Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.

(2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.


Pasal 74

(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketujuh
Perlindungan


Pasal 75

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain. (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
(6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedelapan
Cuti

Pasal 76

(1) Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
SANKSI

Pasal 77

(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian hak guru; d. penurunan pangkat; e. pemberhentian dengan hormat; atau f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dina
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. (5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.


Pasal 78

(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian hak dosen; d. penurunan pangkat dan jabatan akademik; e. pemberhentian dengan hormat; atau f. pemberhentian tidak dengan hormat.


(3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.

(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.

Pasal 79

(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.




BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 80

(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini: a. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik. b. dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
(2) Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Pasal 81

Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.



BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 82

(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.


Pasal 83

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.


Pasal 84

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 157


Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,





ABDUL WAHID


0 comments

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20
TAHUN 2003

TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial;


b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistempendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada TuhanYang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsayang diatur dengan undang-undang;


c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataankesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemenpendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahankehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuanpendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;


d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasionaltidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai denganamanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan dperlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Mengingat :


Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:


1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajardan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensidirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,


2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilaiagama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahanzaman.


3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang salingterkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.


4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensidiri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenispendidikan tertentu


5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dandiangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.


6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lainyang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakanpendidikan


7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkanpotensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.


8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkatperkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yangdikembangkan.


9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuanpendidikan suatu satuan pendidikan.


10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan


11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yangterdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi


12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapatdilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.


13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.


14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepadaanak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberianrangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmanidan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah daripendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melaluiteknologi komunikasi, informasi, dan media lain.


16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkankekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagaiperwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.


17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.


19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, danbahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraankegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumberbelajar pada suatu lingkungan belajar.


21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapanmutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.


22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikanberdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.


23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalampenyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,sarana, dan prasarana.


24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsurmasyarakat yang peduli pendidikan.


25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang pedulipendidikan.


26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.


27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yangmempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.


28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.


29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, ataupemerintah kota.30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.


BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN


Pasal 2


Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.


Pasal 3


Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupanbangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis sertabertanggung jawab.


BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


Pasal 4


(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidakdiskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilaikultural, dan kemajemukan bangsa.


(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistemterbuka dan multimakna.


(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan danpemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.


(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.


(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.


(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponenmasyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutulayanan pendidikan.



SISTIMATIKA PENULISAN SKRIPSI


1 comments

SISTIMATIKA PENULISAN SKRIPSI
MODEL PENELITIAN KUANTITATIF

BAB I
Pendahuluan

A.LATAR BELAKANG
B.IDENTIFIKASI MASALAH.
C.PEMBATASAN DAN PERUMUSAN MASALAH
D.TUJUAN DAN SIGNIFIKANSI PENELITIAN
E.SISTEMATIKA PENULISAN

BAB II
LANDASAN TEORI PENELITIAN

A.DESKRIPSI TEORI
B.KERANGKA BERFIKIR
C.HIPOTESIS.

BAB III
Kerangka Metodologis

A.METODE PENELITIAN
B.POPULASI, SAMPEL DAN TEKNIK PENARIKAN SAMPEL
C.INSTRUMENTASI PENELITIAN
D.TEKNIK PENGUMPULAN DATA
E.TEKNIK ANALISIS DATA

BAB IV
HASIL PENELITIAN

A.DESKRIPSI DAERAH/INSTITUSI
B.DESKRIPSI KARAKTERISTIK RESPONDEN
C.PENYAJIAN ANALISIS DATA
D.INTERPRETASI HASIL PENELITIAN.

BAB V
PENUTUP

A.KESIMPULAN
B.REKOMENDASI


SISTIMATIKA PENULISAN SKRIPSI
MODEL PENELITIAN KUALITATIF

BAB I
Pendahuluan

A. LATAR BELAKANG
B. IDENTIFIKASI OBJEK PENELITIAN
C. FOKUS PENELITIAN DAN PERUMUSAN MASALAH
D. TUJUAN DAN SIGNIFIKANSI (KEBERMAKNAAN) PENELITIAN
E. SISTEMATIKA PENULISAN

BAB II
STUDI KEPUSTAKAAN

Studi Kepustakaan berkaitan dengan kajian teoritis dan referensi lain yang terkait dengan nilai, budaya, dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti

BAB III
PROSEDUR PENELITIAN

A.METODE
B.TEMPAT PENELITIAN
C.INSTRUMEN PENELITIAN
D.SAMPEL SUMBER DATA
E.TEKNIK PENGUMPULAN DATA
F.TEKNIK ANALISIS DATA
G.UJI KESAHIHAN DATA

BAB IV
HASIL PENELITIAN


A.DESKRIPSI NSTITUSI
B.PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA
C.KESIMPULAN
D.REKOMENDASI














SISTIMATIKA PENULISAN SKRIPSI
MODEL PENELITIAN PEMIKIRAN/TOKOH

BAB I
Pendahuluan

A. LATAR BELAKANG
B. IDENTIFIKASI MASALAH
C. FOKUS PENELITIAN DAN PERUMUSAN MASALAH
D. TUJUAN DAN SIGNIFIKANSI PENELITIAN
E. METODE PENELITIAN
F. SISTEMATIKA PENULISAN

BAB II
LANDASAN TEORI PENELITIAN

A. DESKRIPSI TEORI
B. KERANGKA BERFIKIR
C. HASIL STUDI TERDAHULU

.


BAB III
profil tokoh

A.SEJARAH AWAL (KELUARGA DAN LINGKUNGAN-KONTEKS SOSIAL)
B.LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
C.AKTIVITASNYA
D.KARYA DAN KONTRIBUSI

BAB IV
HASIL KAJIAN PEMIKIRAN TOKOH


BAB V
PENUTUP

A.KESIMPULAN
B.REKOMENDASI

Comtoh Skripsi kuantitatif BAB II


4 comments

Oleh: Drs.Kandi Supriadi,MPd

BAB II
LANDASAN TEORI PENELITIAN

A. Deskripsi Teori

1. Kinerja Guru

a. Pengertian Kinerja Guru

Kinerja dapat berarti kesuksesan seseorang didalam melaksanakan pekerjaannya1. Kinerja juga diartikan oleh briggs sebagai perilaku atau respon yang memberi hasil yang mengacu kepada apa yang dikerjakan ketika seseorang menghadapi suatu tugas yang meliputi semua kegiatan atau tingkah laku yang dialami. Dalam hal ini kinerja mengarah kepada kegiatan dalam menghasilkan sesuatu atau mencapai tujuan.2 artinya kinerja adalah prilaku yang diinginkan dari pegawai untuk mencapai tujuan.

Oleh karena itu kinerja guru dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang menunjukan kesuksesan seorang guru dalam menjalankan tugasnya disekolah serta menggambarkan adanya suatu perbuatan yang ditampilkan guru dalam melakukan aktifitas mengajar.

Kinerja menurut Expectancy Theory adalah hasil fungsi antara motivasi dan kemampuan dasar. Teori ini pada dasarnya mempunyai tiga komponen yaitu 1) ekspektansi kinerja ( performance out come ekspectancy ), dimana individu mengharapkan konsekuensi tertentu dari pelakunya, dan akan mempengaruhi keputusan tentang bagaimana berperilaku; 2) Valensi ( Valence ), yaitu kekuatan memotivasi yang bervariasi setiap individu; 3) harapan kinerja upaya ( effort performance expectancy ) yang berhubungan dengan tingkat kesulitan dalam usaha mencapai hasil yang mempengaruhi perilaku.3 Jadi kinerja guru adalah hasil kerja yang dicapai dari seorang guru dalam melaksanakan tugas yang berhubungan dengan tanggung jawab yang diembannya.

Kinerja adalah merupakan pelaksanaan fungsi – fungsi yang dituntut seseorang. Kinerja juga merupakan suatu tanda berhasil atau tidaknya seseorang atau suatu organisasi dalam melaksanakan pekerjaan nyata yang ditetapkan dengan standar – standar dari organisasi itu sendiri, selaku standar – standar yang melampaui apa yang diminta atau diharapkan.

Kinerja ditentukan oleh tiga hal, yaitu kemampuan, motivasi, dan lingkungan. Lingkungan antara lain terdiri dari metodologi dan peralatan kerja yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ( performance is determined by three things : abilitiy, motivation and environment. Environment are proper methodology, material and toal to do the job ).4

Implikasi dari teori – teori tersebut menunjukan bahwa orang yang tinggi motivasinya tetapi memiliki kemampuan dasar rendah akan menghasilkan kinerja yang rendah. Begitu pula halnya dengan orang yang sebenarnya memiliki kemampuan dasar tinggi tetapi rendah motivasinya, maka kinerjanya rendah pula. Bila demikian maka disamping kemampuan dasar secara partial motivasi dapat merupakan salah satu unsure dari suatu kinerja dan motivasi dapat diartikan sebagai suatu usaha yang menimbulkan doringan untuk melakukan tugas. Karena itu, konsep penting dari teori – teori diatas bahwa untuk mengungkap dan mengukur kinerja gurudapat dilakukan dengan menelaah kemampuan dasar guru atau pelaksanaan kompetensi dasar guru.

Dilihat dari karakteristik personal, kinerja guru meliputi kemampuan, keterampilan, kepribadian dan motivasi. Dilihat dari proses, kinerja guru yang efektif akan teercapai jika perilaku personil dapat menunjukkan kecocokan dengan standar kinerja yang telah ditentukan. Dilihat dari hasil, dalam menilai kinerja guru hendaknya dilihat dari hasil nyata yang dikerjakan oleh guru baik dalam kualitas maupun dalam kuantitas.

Pada dasarnya pendapat tentang peningkatan kinerja bertolak dari kedua diterminan kinerja yaitu kecakapan dan motivasi. Dalam tulisan ini, kriteria-kriteria kinerja yang telah dikemukakan diatas, dipilih untuk digunakan sebagai pegangan dalam menilai kinerja pegawai. kriteria-kriteria tersebut meliputi : 1) pemahaman tentang tugas, 2) kemampuan dan keterampilan, 3) semangat yang tinggi, 4) berinisiatif dan kemauan yang tinggi.5

Sementara itu tugas utama seorang guru pada hakikatnya adalah merencanakan, mengelola,, menilai proses belajar mengajar yang didalamnya terdapat berbagai kegiatan memilih, menilai, dan mengambil keputusan profesional.6 Oleh karena itu pada dasarnya tugas guru itu tidaklah ringan, sebab aktifitas yang dilakukan memerlukan perilaku, kontek dan konsekwensi tertentu yang dilaksanakan secara kompeten dan tuntas.
Sedangkan menurut peters dalam buku sudjana terdapat tiga tugas pokok guru, yaitu: a) guru sebagai pengajar, b) guru sebagai pembimbing, dan c) guru sebagai administrator kelas.7 Didalam pelaksanaannya ketiga komponen diatas saling terkait satu sama liannya, sehingga diperlukan penguasaan kemampuan dasar dan keterampilan khusus dari setiap guru.

b. Kemampuan Dasar Guru

Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) merumuskan sepuluh kemampuan dasar bagi seorang guru, yaitu: 1) menguasai bahan, 2) mengelola program belajar mengajar, 3) mengelola kelas, 4) menggunakan media/ sumber, 5) menguasai landasan-landasan kependidikan, 6) mengelola interaksi belajar mengajar, 7) menilai prestasi untuk kepentingan pengajaran, 8) mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, 9) mengenal dan menyelenggarakan adminis trasi sekolah, dan 10) memahami dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan pengajaran.8

Kesepuluh kemampuan tersebut bukanlah sesuatu yang sejajar dan setingkat, karena bila di kajihubungan diantara kesepuluh kemampuan tersebut pada hakekatnya ada yang hirarkis. Kemudian bila di telah maka delapan dari kesepuluh kopetensi ter sebut lebih di arahkan kepada kompetensi guru sebagaipengajar sehingga dapat disimpulkan bahwa sepuluh kompetensi tersebut hanya mencakup dua bidang guru, yakni kompetensi kognitip dan kompetensi perilaku. Sedangkan kompetensi sikap, khususnya sikap propesional guru tidak nampak.

c. Tugas pokok Guru

a. Merencanakan Program Belajar Mengajar

Pengajaran/proses belajar-megajar adalah proses yang diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkahtertentu agar pelaksanaannya mencapai hasil yang di harapkan. Pengetahuan ini di tuangkan dalam bentuk perencanaan mengajar. Setiap perencanaan selalu berkenan dengan perkiraan mengenai apa yang akan dilakukan. Demikian halnya dalam perencanaan mengajar memperkirakan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada waktu melaksanakan pengajaran. Mengingat pelaksanakan pengajaran adalah mengkoordinasi unsure-unsur (komponen) pengajaran, maka isi perencanaan pun pada hakikatnya mengatur dan menetapkan unsur-unsur tersebut. Unsur yang di maksud antara lain tujuan, bahan atau isi, metode dan alat serta evaluasi/ penilaian

Kemampuan merencanakan program belajar mengajar bagi profesi guru semua dengan kemampuan mendesain bangunan bagi seorang arsitektur. Sebelum membuat perencanaan belajar mengajar, guru terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut, dan menguasai secara teoretis dan praktis unsur - unsur yang terdapat dalam perencanaan belajar – mengajar. Kemampuan merencanakan program belajar – mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pengajaran.

Makna atau arti dari perencanaan program belajar – mengajar tidak lain adalah suatu proyeksi / perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pengajaran berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terinci harus jelas keman siswa akan dibawa ( tujuan ), apa yang harus dipelajari (isi bahan pelajaran) bagaimana cara siswa mempelajarinya (metode dan teknik) dan bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapainya ( penilaian ).9

b. Melaksanakan Proses Belajar - Mengajar

Melaksanakan / mengelola proses belajar-mengajar merupakan pelaksanaan program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan proses belajar –mengajar kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan dan menemukan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Kemampuan melaksanakan program belajar-mengajar adalah kemampuan menciptakan interaksi belajar-mengajar sesuai dengan situasi dan kondisi serta program yang telah dibuat sebelumnya. Pada tahap pelaksanan ini semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam rencana akan dicoba dilaksanakan dengan berbagai modifikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam interaksi guru – siswa yang berkaitan dalam proses belajar-mengajar. Pada saat ini kiat seorang guru memerlukan kecepatan mengambil keputusan seperti menghentikan kegiatan belajar, mengubah interaksi, menulang beberapa pelajaran, dan berbagai tindakan yang sering tidak di rencanakan tetapi diperlukan. Oleh karena itu dalam melaksanakan pekerjaan tersebut seorang guru memerlukan pertimbangan profesional (profesional judgement).

Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (satuan pelajaran) yang telah dibuat. Segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam perencanaan kegiatan belajar-mengajar, diwujudkan secara nyata melalui keterampilan mengajar. Ketermpilan dasar mengajar mencakup keterampilan : 1) memulai dan mengakhiri pelajaran; 2) menjelaskan; 3) bertanya; 4) memberi penguatan; 5) mengadakan variasi; 6) membimbing diskusi kelompok; dan 7) mengelola kelas.10

Pada konsep lain disebutkan bahwa kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan program belajar-mengajar mencakup kemampuan sebagai berikut : 1) memotivasi siswa belajar dari saat membuka sampai menutup pelajaran, 2) mengenalkan tujuan pengajaran, 3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tuujuan, 4) melakukan pemantapan belajar (reinforcement), 5) melaksnakan penilaian hasil belajar, 6) menggunakan alat-alat bantu pengajaran yang baik, 7) memperbaiki program belajar mengajar untuk keperluan mendatang, dan 8) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan.11

Didalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar tersebut pertama-tama guru perlu mengidentifikasi kemampuan awal dan karakteristik siswa, kemudian mendiagnosis, meniali dan merespon setiap perubahan perilaku siswa. Berkenaan dengan hal itu, dapat dikatakan bahwa mengajar merupakan suatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia, bertujuan membantu pertumbuhan dan mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya kegiatan mengajar adalah menciptakan lingkungan atau suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.12

c. Menilai Kegiatan Belajar-Mengajar

Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang dicapai para pelajar, baik secara iluminatif-observatif maupun secara struktural-obyektif, iluminatif-observatif maksudnya dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan kemajuan yang dicapai siswa, sedangkan struktural-obyektif yang berhubungan dengan pemberian skor, angka atau nilai yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.

Untuk melihat sejauh mana perencanaan kegiatan belajar-mengajar telah dibuat diwujudkan secara nyata, perlu dilakukan penilaian atau evaluasi. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan baik tidaknya program atau kegiatan yang sedang mencapai tujuan yang telah ditetapkan.13 Pendapat tyler menyatakan bahwa kurukulum dikembangkan atas dasar dan diarahkan pada pencapaian sejumlah tujuan pendidikan. penilaian berfungsi untuk mengetahui seberapa jauh tujuan-tujuan pendidikan tersebut telah atau belum tercapai. Dari hasil penilaian kemudian dapat diketahui bagian- bagian mana dari sistem yang memerlukan perbaikan.14 Artinya penilaian adalah merupakan proses pengumpulan informasi untuk pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan.

Penilaian merupakan proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan alternative keputusan. Kemuian kegiatan penilaian yang perlu dilakukan oleh guru antara lain adalah penilaian hasil belajar. Evaluasi hasil belajar siswa bermakna bagi semua komponen dalam proses pengajaran, terutama siswa, guru, sekolah dan orang tua siswa.

2. Prestasi Belajar Siswa

a. Pengertian prestasi belajar


Belajar berarti berusaha memperoleh kepandaian, berlatih, memarahi.6 Secara terminologis, Skinner mengartikan belajar sebagai proses adaptasi atau penyesuaian tingkah laku yang berlangsung secara progresif. Sedangkan Hintzman mengartikan belajar dengan perubahan yang terjadi pada organisma ( manusia atau hewan ) yang disebabkan oleh pengalaman yang dapat mempengaruhi tingkah laku organisma tersebut.7

Selanjutnya belajar menurut S. Nasution adalah perubahan dalam kelakuan seseorang sebagai akibat pengaruh dari usaha pendidikan.8 Dari pengertian yang diberikan S. Nasution ini, belajar mempunyai penekanan pada aspek perubahan. Cronbach sebagaimana yang diterjemahkan oleh Sumadi Suryabrata berpendapat bahwa belajar yang sebaik – baiknya adalah mengalami dan dalam kondisi mengalami tersebut, si individu yang sedang belajar mempergunakan panca inderanya.9 Dengan pengertian demikian, menurutnya belajar merupakan proses pengalaman dengan ditandai oleh berbagai perubahan, baik aspek pengetahuan, perasaan, dan emosi serta perilaku pada diri orang yang belajar tersebut.

Perubahan dalam proses belajar merupakan akibat dari latihan dan pembiasaan. Menurut A. Suryadi, perubahan tersebut adalah perubahan informasi, pengembangan atau peningkatan pengertian, penerimaan sikap yang baru, perolehan penghargaan dan pengerjaan sesuatu dengan menggunakan apa yang telah dipelajari.10

Berkenaan dengan definisi belajar ini, menarik untuk disimak pendapat dari Biggs. Ia melihat pengertian belajar dari tiga sudut tinjauan, yaitu :

a. Pengertian belajar secara kuantitas, yaitu belajar merupakan pengembangan kemampuan kognitif dengan fakta sebanyak – banyaknya.

b. Pengertian secara institusional, yaitu belajar dipandang sebagai proses validasi atau pengabsahan terhadap penguasaan siswa atas materi – materi yang telah ia pelajari.

c. Pengertian secara kualitatif, yaitu proses memperoleh dan memahami arti – arti dan pemahaman serta cara menafsirkan dunia di sekeliling siswa.11

Belajar selain mempunyai penekanan pada terjadinya perubahan, juga mempunyai artikulasi yang sangat mendalam. Hal ini disebabkan oleh pengertiannya yang bukan hanya menekankan aspek perubahan pada lahiriyah saja, melainkan juga menyangkut perubahan secara psikis, meliputi seluruh aspek kepribadian.

Dalam pengertian tradisional, belajar diartikan sebagai usaha memperoleh sejumlah pengetahuan. Menurut pengertian ini, belajar mempunyai pengertian yang ditekankan hanya pada aspek kognitif saja. penekanan pada aspek kognitif tampaknya disebabkan oleh anggapan bahwa pengetahuan mempunyai peranan yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Karena penekanan pada aspek kognitif, maka pengertian secara tradisional ini sering disebut pula pengertian berdasar pada pandangan intelektualitas.

Untuk mengetahui adanya perubahan hasil belajar, dapat dilakukan dengan evaluasi, sehingga siswa dapat diketahui meningkat atau menurun prestasi belajarnya.

Prestasi menurut bahasa berarti kemampuan, sedangkan secara terminology adalah kemampuan atau hasil yang dicapai oleh seseorang yang melaksanakan suatu pekerjaan.12

Tulus Tu’u mengemukakan bahwa prestasi belajar adalah penguasaan pengetahuan atau keterampilan yang dikembangkan oleh mata pelajaran, lazimnya ditunjukan dengan nilai tes atau angka nilai yang diberikan guru.13

Dari pengertian prestasi dan belajar di atas dapat disimpulkan bahwa

a. Prestasi belajar siswa adalah hasil belajar yang dicapai siswa ketika mengikuti dan mengerjakan tugas dan kegiatan pembelajaran di sekolah

b. Prestasi belajar siswa tersebut terutama dinilai aspek kognitifnya karena bersangkutan dengan kemampuan siswa dalam pengetahuan atau ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, dan evaluasi

c. Prestasi belajar siswa dibuktikan dan ditunjukan melalui nilai atau angka nilai dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh guru terhadap tugas siswa dan ulangan – ulangan atau ujian yang ditempuhnya.

b. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar

Sedangkan indikator-indikator yang mempengaruhi hasil belajar dari
lingkungan luar sekolah adalah faktor-faktor sebagai berikut :

a. Faktor Lingkungan Informal

1) Faktor kiat orang tua mendidik anak

Kegiatan pendidikan yang dilaksanakan orang tua terhadap putra-putrinya merupakan proses pendidikan berdasarkan cinta dan kasih sayang sejati. Cinta dan kasih sayang yang dilengkapi dengan pendidikan tatakrama dan perilaku antara orang tua dengan putra-putrinya, dan hal tersebut merupakan salah satu kiat yang dilakukan. Pendidikan keluarga merupakan institusi pendidikan pertama dan utama yang dapat membentuk sikap dan kepribadian anak yang berperan besar dalam perkembangan jiwa anak melalui interaksi dilingkungan keluarga terutama dengan kedua orang tuanya.

Dari gambaran di atas sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Slameto, bahwa siswa belajar akan menerima pengaruh dari keluarga dengan berupaya cara orang tua mendidik di anak antar anggota keluarga dan faktor masyarakat.14

2) Faktor komunikasi keluarga

Komunikasi sangat diperlukan dalam proses interaksi pembelajaran, yang dalam hal ini sudah barang tentu proses komunikasi yang dilakukan antara orang tua dengan putra-putrinya secara terbuka, jelas, berimbang, demokratis, dan harmonis. Sehingga komunikasi menjadi efektif dan terbentuknya suasana kondusif, harmonis dan menyenangkan. Komunikasi yang demikian akan memotivasi anak untuk tumbuh kemauan belajarnya baik di rumah maupun di sekolah.

3) Faktor ekonomi keluarga

Dalam mendidik anak sangat berhubungan erat dengan faktor ekonomi keluarga. Sebab, dari mulai anak itu dilahirkan oleh orang tuanya harus memiliki kemampuan pendukung ekonomi dalam memberikan bantuan pertumbuhan dan perkembangan baik fisik dan psikisnya, yaitu memberikan fasilitas belajar mencukup dan memadai. Hal yang demikian akan dapat mendorong proses pertumbuhan dan perkembangan anak dan dapat memotivasi belajarnya sesuai fase-fase perkembangannya.

Penjelasan di atas sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Ngalim Purwanto, bahwa dengan tersedianya fasilitas yang diberikan dalam belajar turut memegang peranan penting untuk keberhasilan belajar.15

Dengan demikian, bahwa anak yang tidak terpenuhi segala sesuatu yang berkaitan dengan fasilitas belajarnya, maka akan terganggu dan dapat mempengaruhi proses belajarnya. Diharapkan orang tua dapat mengerti dan memahami tugas, kewajiban, dan bertanggung jawabnya terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan anaknya.

b. Faktor lingkungan teman sebaya

Faktor lingkungan sebaya atau teman pergaulan adalah suatu kumpulan individu anak-anak yang setara dalam usia dan merupakan teman sepermainan yang relatif sama. Lingkungan ini dapat pula memberikan pengaruh pada proses perkembangan dan hasil belajar anak, dan tidak memiliki target dan tujuan yang jelas terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.

Sehingga lingkungan ini dapat memberikan pengaruh dalam membentuk anak, baik berupa sikap dan mental anak dalam proses belajar. Di sisi lain dapat memberikan pelatihan dan pengalaman anak dalam berinteraksi secara emosional sosial dengan sebayanya, dan saling berbagi satu sama lain. Berbeda dengan lingkungan informal atau keluarga yang memiliki target dan tujuan pendidikan jangka panjang terhadap anak dan merupakan program pendidikan orang tuanya terhadap anaknya.

Lingkungan sebaya merupakan bagian dalam institusi sosial, karena keberadaannya di lingkungan sosial. Lingkungan sebaya ini tidak memiliki struktur sosial yang jelas dan tidak memiliki tujuan yang permanen. Tetapi keberadaannya dapat menciptakan rasa solidaritas yang kuat di antara sesama anggotanya, bila kegiatan yang dilakukan bersifat positif maka positif pula pengaruh yang diterima, akan tetapi bila kegiatan yang dilakukan bersifat negatif maka negatif pula yang diterima anak. Maka akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak didik baik mental dan psikisnya dan berpengaruh pula terhadap lingkungan sekolah, keluarga, dan hasil belajar anak.

c. Faktor lingkungan masyarakat

Pada faktor ini merupakan dimana tempat tinggal anak berada, termasuk teman sebayanya di luar lingkungan sekolah. Situasi dan kondisi lingkungan masyarakat turut memberikan peran dan mempengaruhi pada proses pembelajaran anak, keadaan ini memberikan pula pengaruh pada tujuan belajar anak didik. Sangat tidak dapat ditolak, bahwa lingkungan ini pun dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan masa depan anak didik. Dalam banyak penelitian telah membuktikan bahwa faktor lingkungan keluarga dan masyarakat turut berperan serta dalam menentukan tinggi dan rendah kualitas mental dan perilaku anak dalam proses pendidikan.

d. Faktor lingkungan alam sekitarnya

Faktor ini pun memberikan kematangan pada anak didik yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi alam sekitar dimana anak didik bertempat tinggal. Melalui lingkungan alam sekitar anak didik dapat memperoleh proses pembelajaran, yang dipengaruhi baik oleh suhu, iklim, dan suasana lingkungan alamnya, yang tidak dapat diubah oleh faktor lingkungan sekolah. Lingkungan alam ini dapat pula mempengaruhi proses belajar mengajar pada anak didik di sekolah. Seperti halnya keberadaan sekolah yang letaknya berada di dekat keramaian, baik yang letaknya dekat terminal, pasar, jalan raya, menimbulkan kegaduhan dan mengganggu proses belajar mengajar menjadi tidak kondusif.

Selanjutnya, dalam proses pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai baik pertumbuhan dan perkembangan kompetensi individu yang bermanfaat untuk kehidupannya di hari kemudian. Keberhasilan pendidikan melalui proses pembelajaran ini merupakan suatu prestasi yang diharapkan bagi pelakunya. Sehingga pengetahuan yang di dapat anak didik dari hasil belajar akan dapat diketahui hasil yang telah dicapainya, dan bagaimana usaha untuk meningkatkan keberhasilan belajar selanjutnya.

B. Kerangka Berpikir

Banyak factor yang mempengaruhi prestasi belajar siswa, dan factor tersebut diantaranya adalah kinerja guru.
Kinerja guru adalah hasil pencapaian kerja guru yang dilakukan oleh seorang guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan belajar-mengajar, sedangkan indicator kinerja guru diantaranya 1). merencanakan pengorganisasian bahan pelajaran.2). membuka dan menyampaikan tujuan pembelajaran.3). Menyampaikan dan menjelaskan materi . 4). mendorong keterlibatan siswa dalam pengajaran. 5). Mengadakan evaluasi terhadap prestasi belajar siswa..

Kinerja guru yang baik adalah Penampilan kerja seorang guru yang dapat melaksanakan indicator-indiator tugas dan fungsi seorang guru, seperti membuat perencanaan pengajaran dengan baik, menyampaikan materi dengan baik, mengevaluasi hasil belajar secara baik, serta dapat mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada atasan. Kinerja guru seperti ini akan berpengaruh terhadap kegiatan belajar-mengajar dan diperkirakan dapat mempengaruhi hasil belajar.

Sementara kinerja guru yang kurang baik seperti malas dalam mengajar, dating selalu terlambat, tidak membuat perencaan dalam mengajar, tidak menguasai materi pelajaran, serta tidak melakukan evaluasi hasil pembelajaran, kurang harmonisnya terhadap sesame guru dan pimpinan jelas akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas.

Kinerja guru yang baik akan mendorong siswa lebih termotivasi dalam belajar, serta dapat meningkatkan prestasi belajar meningkat. Jadi atas dasar itu diduga terdapat pengaruh yang signifikan peningkatan kinerja guru terhadap peningkatan prestasi belajar siswa. Artinya semakin baik kinerja guru maka semakin baik pula prestasi belajar siswa. Demikian pula sebaliknya semakin buruk kinerja guru maka semakin rendah pula prestasi belajar siswa.

C. Hipotesis

Berdasarkan deskripsi dan kerangka berpikir yang dikemukakan di atas, maka penulis merumuskan hypothesis sebagai berikut:

H.1. Ada Pengaruh yang signifikan kinerja guru terhadap presasi belajar siswa di SMP An-Nur Cabangbungin Bekasi .

H.2. Tidak ada Pengaruh yang signifikan kinerja guru terhadap presasi belajar siswa di SMP An-Nur Cabangbungin Bekasi .

1 Moh As’ad, Psikologi Industri ( Yogyakarta, Liberety, 1987 ) p. 47.
2 Leslie J. Briggs, Intuctional Design : Principles and Application (New Jersey :Prentice _ Hall, Inc, 1979) p. 56
3 Ricky W. Griffin, Management ( Massachusets, Houghton Mifflin Company, 1987), p. 398
4 Ibid, p. 389
5 E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah/Konsep Strateggi dan Implementasi (Bandung : Rosdakarya,2002) p. 125
6 Soedijarto, Menatapkan Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993), p. 84.
7 Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1989), p. 15.
8 ibid, p. 19
9 Sudjana, op.cit., p. 20.
10 Piet. A. Sahertian dan Ida Aleida Sahertian, Supervisi Pendidikan dalam rangka Inservice Education (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), p. 97.
11 Wijaya dan Rusyan, op. cit. pp. 31-32
12 Bruce Joyce and Marsha Weil, Models of Teaching (Massachussets: Allyn and Bacon, A. Divisonof Simon & Schuster, Inc, 1992), p. 246
13 Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan ; Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional (Bandung: Angkasa, 1983), p. 212.
14 Nana Sudjana dan Ibrahim, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2001), p. 6.


6 WJS Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia ( Jakarta, Balai Pustaka, 1993 ) hal. 22
7 Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan ( Bandung, Remaja Rosdakarya, 1995 ) hal. 90
8 S. Nasution, Asas – Asas Kurikulum ( Bandung, Jemmers, 1995 ) hal. 11
9 Sumadi Suryabrata, Psikologi Pendidikan ( Jakarta, CV Rajawali, 1992 ) hal. 253
10 A. Suryadi, Membuat Siswa Aktif ( Bandung, CV Mandar Maju, 1989 ) hal. 4
11 Muhibbin Syah , Op Cit. hal. 93
12 Suharto, Kamus Bahasa Indonesia ( Surabaya, IKAPI, 1996 ) Hal. 97
13 Tulus Tu’u, Peran Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Siswa ( Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesi, 2004 ) hal. 75
14 Slameto, Op. Cit., hal 6
15 Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis (Jakarta : Sinar Baru, 1995), hal. 104
Designed by TheBookish Themes
Converted into Blogger Templates by Theme Craft