HIDUP ITU BEGITU BERARTI BILA DI HATI KITA ADA CINTA DAN KASIH SAYANG SEBAGAI KEKUATAN PERJUANGAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK. SETELAH ITU, KITA BISA MENUTUP MATA DENGAN SENYUM DAN DAMAI.


0 comments

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20
TAHUN 2003

TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial;


b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistempendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada TuhanYang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsayang diatur dengan undang-undang;


c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataankesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemenpendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahankehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuanpendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;


d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasionaltidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai denganamanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan dperlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Mengingat :


Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:


1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajardan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensidirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,


2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilaiagama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahanzaman.


3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang salingterkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.


4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensidiri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenispendidikan tertentu


5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dandiangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.


6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lainyang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakanpendidikan


7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkanpotensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.


8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkatperkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yangdikembangkan.


9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuanpendidikan suatu satuan pendidikan.


10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan


11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yangterdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi


12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapatdilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.


13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.


14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepadaanak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberianrangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmanidan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah daripendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melaluiteknologi komunikasi, informasi, dan media lain.


16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkankekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagaiperwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.


17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.


19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, danbahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraankegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumberbelajar pada suatu lingkungan belajar.


21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapanmutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.


22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikanberdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.


23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalampenyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,sarana, dan prasarana.


24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsurmasyarakat yang peduli pendidikan.


25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang pedulipendidikan.


26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.


27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yangmempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.


28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.


29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, ataupemerintah kota.30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.


BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN


Pasal 2


Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.


Pasal 3


Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupanbangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis sertabertanggung jawab.


BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


Pasal 4


(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidakdiskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilaikultural, dan kemajemukan bangsa.


(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistemterbuka dan multimakna.


(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan danpemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.


(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.


(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.


(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponenmasyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutulayanan pendidikan.



BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH


Bagian Kesatu


Hak dan Kewajiban Warga Negara


Pasal 5


(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikanyang bermutu.


(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atausosial berhak memperoleh pendidikan khusus.


(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yangterpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.


(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhakmemperoleh pendidikan khusus.


(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikansepanjang hayat.


Pasal 6


1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajibmengikuti pendidikan dasar.


(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsunganpenyelenggaraan pendidikan.Bagian KeduaHak dan Kewajiban Orang Tua


Pasal 7


(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperolehinformasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.



(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasarkepada anaknya.


Bagian Ketiga


Hak dan Kewajiban Masyarakat


Pasal 8


Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.


Pasal 9


Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraanpendidikan.Bagian KeempatHak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Pasal 10


Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, danmengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.


Pasal 11


(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warganegara tanpa diskriminasi.


(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana gunaterselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampaidengan lima belas tahun.


BAB V
PESERTA DIDIK


Pasal 12


(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:


a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dandiajarkan oleh pendidik yang seagama;


b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dankemampuannya;


c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampumembiayai pendidikannya;


d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampumembiayai pendidikannya;


e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yangsetara;


f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasingdan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.


(2) Setiap peserta didik berkewajiban:


a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan prosesdan keberhasilan pendidikan;


b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi pesertadidik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.


(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud padaayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN


Bagian Kesatu


Umum


Pasal 13

(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapatsaling melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistemterbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, danpendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,keagamaan, dan khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjangpendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) ataubentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasahtsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikanmenengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah(MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK),atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengahyang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dandoktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atauuniversitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atauvokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhakmenyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik,profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruantinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruantinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanyadibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yangbersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendiriansebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukanperguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggarapendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggarapendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dinyatakan tidak sah.
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjutdengan peraturan pemerintah.Pasal 22Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikangelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layakmemperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidangilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atauprofesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutanmasih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, padaperguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademikserta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagaipusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepadamasyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yangpengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksudpada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelarakademik, profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelarakademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik,profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebihlanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukanlayanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ataupelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjanghayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik denganpenekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usiadini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikankeaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan pesertadidik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, sertasatuan pendidikan yang sejenis
5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekalpengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkandiri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkanpendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikanformal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjukoleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasionalpendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebihlanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkunganberbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama denganpendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai denganstandar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksudpada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak(TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompokbermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikankeluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan olehdepartemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatudepartemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dannonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompokmasyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggotamasyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanyadan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman,pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompokmasyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupanyang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yangmenjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturanpemerintah.
Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkatkesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerahterpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalamibencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanankhusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut denganperaturan pemerintah.
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalampendidikan nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awalpendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atauketerampilan tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikantertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajarminimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan olehlembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, danpenilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporanpencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasionalpendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsipdiversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NegaraKesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:a. peningkatan iman dan takwa;b. peningkatan akhlak mulia;c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;f. tuntutan dunia kerja;g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;h. agama;i. dinamika perkembangan global; danj. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:a. pendidikan agama;b. pendidikan kewarganegaraan;c. bahasa;d. matematika;e. ilmu pengetahuan alam;f. ilmu pengetahuan sosial;g. seni dan budaya;h. pendidikan jasmani dan olahraga;i. keterampilan/kejuruan; danj. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:a. pendidikan agama;b. pendidikan kewarganegaraan; danc. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkanoleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai denganrelevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komitesekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantordepartemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untukpendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutandengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan olehperguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasionalpendidikan untuk setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang prosespendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan danmelaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukanpembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaanintelektual; dane. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikanuntuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,dinamis, dan dialogis;b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutupendidikan; danc. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukansesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikandiatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuanpendidikan formal.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan denganpendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjaminterselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjangkewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untukmewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikandasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggiyang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukanberdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasikerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki programpengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturanpemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenagakependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah danpemerintah daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina danmengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yangdiselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan danpengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yangdiselenggarakan oleh masyarakat.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasaranayang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan danperkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaanpeserta didik.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semuasatuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut denganperaturan pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturanpemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yangada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.Bagian KetigaPengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi,transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.Bagian KeempatPengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikanminimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikandiberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalambentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud padaayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturanpemerintah.
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untukmenjamin mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnyasatu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkanmenjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraanpendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitaspenyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikandasar dan menengah.
(5) Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah,serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelolapendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturanpemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikanmenengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsipmanajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikasenbagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintahatau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsimemberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlabadan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undangtersendiri.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatandalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasilpendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat padapendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungansosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan danmelaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen danpendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber daripenyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lainyang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintahdan/atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputiperencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewanpendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalampeningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahandan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan padatingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubunganhirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalampeningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dandukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan padatingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komitesekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasionalsebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yangberkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan padajalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan olehlembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untukmenilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan,jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiriuntuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikanpada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenispendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintahdan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajardan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yangdiselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembagapelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadapkompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yangdiselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperolehizin Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasipendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaanpendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan prosespendidikan.
(3) Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuanpendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud padaayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan RepublikIndonesia di negara lain menggunakan ketentuan undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapatmenggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuanPemerintah Republik Indonesia.
Pasal 65
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapatmenyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiasesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajibmemberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warganegara Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenagapendidik dan pengelola warga negara Indonesia.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yangdiselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksudpada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturanpemerintah.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 66
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasahmelakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang danjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsiptransparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebihlanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah,sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidanadengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda palingbanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat(5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluhtahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesordengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lamasepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).
(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjarapaling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelarakademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhipersyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidakmemenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahundan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentukdan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama duatahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah).
(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yangtidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara palinglama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atausertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3)yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik,profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakanjiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana dendapaling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintahdaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjarapaling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-undang ini diundangkan belumberbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetapberlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang mengatur badan hukumpendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahunkepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang inidiundangkan belum memiliki izin.Pasal 74Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraTahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saatdiundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangandan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undangundangini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunyaundang-undang ini.
Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-Undang Nomor 2Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakartapada tanggal 8 Juli 2003
Presiden Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Juli 2003
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo

0 Response to " "

Post a Comment

Designed by TheBookish Themes
Converted into Blogger Templates by Theme Craft