BAB IV PROSEDUR SKRIPSI
16 April, 2010
2:49:00 PM
0
comments
BAB IV
PROSEDUR SKRIPSI
A. PENGAJUAN USUL SKRIPSI
1. Persyaratan
Mahasiswa bisa mengadakan penelitian bila :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa
b. Telah menyelesaikan minimal 120 SKS
c. Telah menyelesaikan administrasi keuangan
d. Telah lulus mata kuliyah Metodelogi Penelitian
e. Telah mengikuti seminar judul skripsi
2. Surat Permohonan
Setelah memenuhi persyaratan tersebut pada butir I, mahasiswa mengajukan surat permohonan (lihat halaman 48) kepada ketua STAI Shalahudin Al Ayyubi Jakarta lewat Puket I Bidang Akademik.
Setelah mendapatkan persetujuan dari ketua, mahasiswa segera menghubungi pembimbingnya, baik pembimbing I maupun pembimbing II untuk melaksanakan kegiatan bimbingan.
B. UJIAN SKRIPSI
1. persyaratan
Ujian skripsi adalah ujian untuk mempertahankan / mempertanggung jawabkan skripsi yang telah disusun oleh mahasiswa. Ujian skripsi diadakan oleh panitia ujian skripsi yang terdiri dari ketua, sekertaris, penguji I, penguji II, pembimbing I, pembimbing II, dan dapat dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan, setelah mahasiswa memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mahasiswa telah menyelesaikan sesuai SKS yang diwajibkan untuk ditempuh, kecuali total SKS skripsi (6 SKS).
b. Telah menyelesaikan administrasi
c. Menyerahkan foto kopi skripsi dua ekslemper yang sudah ditanda tangani oleh pembimbing I, pembimbing II dan diketahui oleh ketua STAISA
2. Penilaian
Penilaian ujian skripsi dilakukan terhadap :
a. Materi skripsi
b. Penulisan skripsi
c. Pengetahuan umum yang berkaitan dengan skripsi
3. Yudisium
Selanjutkan nilai alhir skripsi ditetapkan berdasarkan, sebagai berikut :
A). RENTANG NILAI
NILAI ANGKA | NILAI HURUF | NILAI BOBOT |
95-100 | A+ | 4.00 |
90-94 | A | 3.75 |
85-89 | A- | 3.50 |
80-84 | B+ | 3.25 |
75-79 | B | 3.00 |
70-74 | B- | 2.75 |
65-69 | C+ | 2.50 |
60-64 | C | 2.25 |
55-59 | C- | 2.00 |
50-54 | D | 1.00 |
00-49 | E | 0.00 |
B). YUDISIUM
IPK | ATRIBUT |
TERPUJI | 3.65-4.00 |
AMAT BAIK | 3.15-3.64 |
BAIK | 2.75-3.14 |
C. BUKU SKRIPSI
Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian skripsi dan dinyatakan lulus, serta perbaikan skripsinya telah selesai dan disetujui oleh kedua pengujinya dan kedua dosen pembimbingnya, maka mahasiswa wajib menyerahkan 5 jilid buku skripsinya kepada sekretariat dan akan di distributorkan kepada :
1. Dosen Pembimbing 2 jilid
2. Perpustakaan 2 jilid
3. Mahasiswa yang besangkutan 1 jilid
Penyerahan buku skripsi dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah ujian skripsi. Guna pengajuan proses pengambilan ijazah, tanpa penyerahan buku skripsi ijazah tidak akan diproses.
0 Response to "BAB IV PROSEDUR SKRIPSI"
Post a Comment