Pengadilan Sesat
15 September, 2013
11:27:00 AM
0
comments
PENGADILAN
SESAT
Ibnu Rawi Bawiani
(01-02-12)
Janganlah sebagaian kalian memakan harta sebagian yang
lain di antara kalian dengan jalan batil. Dan jangan kalian membawa urusan harta
itu kepada hakim agar kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain
itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui. (QS
2:188)
Maksudnya
jangan memperkarakan masalah itu dengan curang sehingga hakim memberi keputusan
yang salah dengan memenangkan kalian yang berlaku curang itu.
Ayat 188 al-Baqarah ini turun berkaitan dengan Umru’ul Qais bin Abis dan Abdan bin Asywa’ al-Hadlrami yang bertengkar dalam soal tanah. Umru’ul Qais berusaha agar tanah tersebut menjadi miliknya dengan membawa masalah ini ke depan hakim. Ayat ini sebagai peringatan bagi orang-orang yang merampas hak milik orang lain dengan cara batil. Riwayat Ibnu Abi Hatim, bersumber dari Sa’id bin Jubair.
“Mau dibeli dengan baik-baik, para pemilik tanah itu
bertingkah…gak mau dijuallah! Harganya kurang tinggilah…!” Keluh pak Suharto
Pamrih Griyo—seorang bos pengembang—kepada sopirnya.
“Harga yang bos tawarkan itu memang terlalu murah,
bos. Lokasinya sangat strategis, peminatnya banyak, jadi harganya melambung
tinggi, bos.”
“Dengan harga NJOP sepuluh tahun yang lalu pun saya merasa
rugi, sebab saya bisa mendapatkannya dengan biaya lebih rendah dari itu.” NJOP
adalah kependekan dari nilai jual obyek pajak.
“Bagaimana caranya, bos?”
“Serobot aja tanah itu melalui proses hukum.”
“Bisa bos?”
“Dengan separo harga penawaran saya, saya bisa memperoleh
tanah itu secara resmi dengan bantuan pengacara saya.”
“Resmi bos?”
“Tentu dong…”
“Wow! Saya juga pengen bos…”
“Kamu bisa bayar pengacara gak?”
“Mahal bos? Berapa bos”
“Ratusan juta sampai miliaran. Dari mana kamu dapat
uang?”
“Bagaimana kalau bos yang nalangin dulu, nanti
hasilnya kita bagi dua bos?”
Khawlah binti Amir al-Anshariyah, isteri Hamzah r.a.
menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya ada orang-orang
yang bertindak dalam harta Allah dengan tiada hak, maka bagi mereka di hari
kiamat adalah neraka.” HR Bukhari.
Sudah sering
terdengar berita adanya sertifikat tanah yang ganda; sudah banyak sengketa
tanah yang dimenangkan oleh orang yang salah; tak terhitung banyaknya kasus
yang melibatkan bentrok fisik; sudah tak terhingga jumlah orang yang tergusur dari
rumah mereka akibat kecurangan pihak lain; dan sebagainya…dan sebagainya…dan
sebagainya…
Anas bin Malik r.a. menuturkan bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Andaikan anak Adam memiliki satu lembah emas,
tentu dia ingin mempunyai dua lembah, dan tidak akan menutup mulutnya kecuali
tanah, dan Allah menerima tobat atas orang yang bertobat.” HR
Bukhari-Muslim.
Maksudnya,
gak ada yang dapat
menghentikan keinginan orang rakus
untuk menumpuk harta,
kecuali kematian. Padahal yang dibutuhkan manusia gak lebih dari
kebutuhan dasarnya. Bahkan orang-orang saleh bisa hidup tenang dengan materi
yang jauh di bawah standar kelayakan hidup bagi manusia normal.
Tersebut dalam Hadis Qudsi
bahwa Allah berfirman: “Hai bani Adam! Sebenarnya engkau telah mendapatkan
kebutuhanmu, tetapi engkau masih menuntut yang berlebihan. Engkau tidak merasa
cukup dengan yang sedikit (sederhana atau pas-pasan), dan tak pernah puas
dengan yang banyak. Sebenarnya bila engkau bangun pagi dalam keadaan tubuh sehat
segar, dan jiwa damai tenteram, serta punya persediaan makan untuk hari itu,
tak perlulah engkau pusing dengan dunia ini lagi.” HR Ibnu Adi dan Baihaqi,
dari Ibnu Umar r.a.
Tiga kali masyarakat
kampung Benalu diperingatkan bahwa ekskusi atas lahan yang mereka tempati akan
segera dilakukan. Itu artinya penghuni perkampungan itu harus segera pindah ke
lokasi lain. Atau, untuk sementara tinggal di pengungsian. Sebagai kompensasi,
mereka hanya diberi uang pesangon yang cukup untuk sewa truk antar kabupaten.
Keruan saja penduduk
kampung yang merasa sudah tinggal di kampung itu selama puluhan tahun terakhir,
merasa berang. Mereka merapatkan barisan untuk menghadapi petugas yang akan
membebaskan lahan mereka. Membebaskan disini, artinya menggusur mereka dan meratakan
rumah mereka dengan bumi. Terbayang tim penegak hukum dan sepasukan polisi
Pamong Praja datang bersama buldozer, siap meluluhlantakkan rumah-rumah mereka.
Siapa yang rela keluarganya diperlakukan semena-mena seperti itu? Sebagai
bentuk keperdulian terhadap nasib mereka, sekelompok pengacara datang untuk
mendampingi dan membela kaum yang terpinggirkan itu. Tak perduli meski keputusan
hukumnya sudah ditetapkan.
“Kita akan berusaha membela bapak-bapak dan ibu-ibu
sekalian. Kita akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.”
“Tolong pak, pokoknya kita harus memperoleh hak
kita kembali. Wong kita gak pernah menjual kepada siapa pun, koq tiba-tiba ada
yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini…”
“Supaya kita bisa menang, kita harus mengumpulkan
bukti-bukti kepemilikan yang sah.”
“Siap pak. Bukti-bukti apa saja, pak?”
“Yang bapak-bapak dan ibu-ibu miliki bukti-bukti
apa saja?”
“Ada KTP sama KK, pak.” (KTP = Kartu Tanda Penduduk
dan KK = Kartu Keluarga).
“Resi PBB sama surat kepemilikan tanah, ada juga?” (PBB
= Pajak Bumi dan Bangunan).
“Seperti apa, pak? Gak ada, pak. Tapi kita sering
dimintai uang sama petugas, pak.”
“Itu bukan bukti kepemilikan namanya, bapak-napak dan
ibu-ibu.”
“Wong tanah ini milik Tuhan. Kita sudah puluhan tahun
tinggal di sini…”
“Itu namanya…bapak-bapak dan ibu-ibu semua sangat beruntung,
bisa menempati lahan milik orang lain salama puluhan tahun, gratisan. Tapi gak
otomatis jadi hak milik…”
Ummu Salamah r.a. menuturkan bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Sesungguhnya aku ini manusia (bisa khilaf), dan kalian mengadukan
perkara kepadaku. Mungkin saja salah seorang dari kalian pandai berargumen,
sehingga aku putuskan kemenangan baginya sesuai dengan keterangan yang kudengar.
Maka barangsiapa yang telah kumenangkan atas hak saudaranya, (seolah-olah) aku memberinya
sepotong api dari neraka.” HR Bukhari – Muslim.
0 Response to "Pengadilan Sesat"
Post a Comment