HIDUP ITU BEGITU BERARTI BILA DI HATI KITA ADA CINTA DAN KASIH SAYANG SEBAGAI KEKUATAN PERJUANGAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK. SETELAH ITU, KITA BISA MENUTUP MATA DENGAN SENYUM DAN DAMAI.

Sukuk Negara Ritel: Investasi Rakyat Penuh Mamfaat


0 comments



Sukuk Negara Ritel

“Investasi Rakyat Penuh Manfaat”
Bank Syariah Mandiri sebagai Agen Penjual di Pasar Perdana, menawarkan produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bersifat ritel atau yang dikenal dengan istilah Sukuk Negara Ritel. Sukuk Negara Ritel adalah Surat
Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel hanya dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dengan jumlah minimum pembelian ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Memorandum Informasi yang diterbitkan setiap Penerbitan Sukuk Negara Ritel.
Penunjukan Bank Syariah Mandiri sebagai Agen Penjual Sukuk Negara Ritel ditetapkan oleh Pemerintah. Produk Sukuk Negara Ritel yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:
  1. Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
Telah jatuh tempo pada tanggal 25 Februari 2012
  1. Sukuk Negara Ritel Seri SR-002
Telah jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2013
  1. Sukuk Negara Ritel Seri SR-003
Bentuk SR-003
SBSN tanpa warkat (scripless)
Akad
Ijarah-Sale & Lease Back.
Underlying Asset
·  Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.
·  Menteri Keuangan menetapkan rincian BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-003.
Issuer
Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia
Investor
Perorangan (individu) yang telah memiliki rekening di BSM
Nilai Nominal Per Unit
Rp1 juta
Nilai Nominal Pemesanan pembelian
Rp5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta tidak ada batas maksimum
Tenor
3 tahun
Tradability
Tradable
Kupon
8,15% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 23
Masa Penawaran
7 Februari s.d. 18 Februari 2011 pukul 10.00 WIB
BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal
7 Februari s.d 17 Februari 2011
Tanggal Penerbitan
23 Februari 2011.
Tanggal Jatuh Tempo
23 Februari 2014.
Tanggal Penjatahan
21 Februari 2011.
Tanggal Setelmen
23 Februari 2011.
Tanggal Pencatatan di Bursa
24 Februari 2011.
Nominal Pelunasan
At par (100%), bullet payment
Agen Pembayar
Bank Indonesia
Subregistry
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Bukopin
Pasar Perdana:
• Biaya
o    Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
o    Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-003 yang diterima nasabah.
• Pajak
Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final) (PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi)
Pasar Sekunder:
• Biaya Transaksi
Rp 25.000 per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-003 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.
• Pajak
capital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.
  1. Sukuk Negara Ritel Seri SR-004
Bentuk SR-004
SBSN tanpa warkat (scripless)
Akad
Ijarah – Asset To Be Leased
Underlying Asset
o    Proyek dalam APBN tahun 2012 dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi Aset.
o    Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.
o    Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-004.
Issuer
Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia
Investor
Perorangan (individu) yang telah memiliki rekening di BSM
Nilai Nominal Per Unit
Rp1 juta
Nilai Nominal Pemesanan pembelian
Rp5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta batas maksimum sebesar Rp 5 milliar
Tenor
3 tahun 6 bulan
Tradability
Tradable
Kupon
6,25% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 21
Masa Penawaran
5 Maret 2012 s.d 16 Maret 2012 jam 10.00 WIB
BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal 5 Maret 2012 s.d 15 Maret 2012, mulai jam 08.00 s.d. 13.00 WIB.
Tanggal Penerbitan
21 Maret 2012.
Tanggal Jatuh Tempo
21 September 2015.
Tanggal Penjatahan
19 Maret 2012.
Tanggal Setelmen
21 Maret 2012.
Tanggal Pencatatan di Bursa
22 Maret 2012.
Nominal Pelunasan
At par (100%), bullet payment
Agen Pembayar
Bank Indonesia
Subregistry
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Bukopin
Pasar Perdana:
• Biaya
o    Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
o    Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-004 yang diterima nasabah.
• Pajak
Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final) (PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi)
Pasar Sekunder:
• Biaya Transaksi
Rp 25.000 per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-004 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.
• Pajak
capital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.
  1. Sukuk Negara Ritel Seri SR-005
Bentuk SR-005
SBSN tanpa warkat (scripless)
Akad
Ijarah – Asset To Be Leased
Underlying Asset
o    Proyek dalam APBN tahun 2013 dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi Aset
o    Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan
o    Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-005
Issuer
Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia
Investor
Perorangan (individu) yang telah memiliki rekening di BSM
Nilai Nominal Per Unit
Rp1 juta
Nilai Nominal Pemesanan pembelian
Rp5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta batas maksimum sebesar Rp 5 milliar
Tenor
3 tahun
Tradability
Tradable
Kupon
6% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 27
Masa Penawaran
8 Februari s.d. 22 Februari 2013 jam 10.00 WIB
BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal 8 Februari s.d. 21 Februari 2013, mulai jam 08.00 s.d. 13.00 WIB
Tanggal Penerbitan
27 Februari 2013
Tanggal Jatuh Tempo
27 Februari 2016
Tanggal Penjatahan
25 Februari 2013
Tanggal Setelmen
27 Februari 2013
Tanggal Pencatatan di Bursa
28 Februari 2013
Nominal Pelunasan
At par (100%), bullet payment
Agen Pembayar
Bank Indonesia
Subregistry
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Bukopin
Pasar Perdana:
• Biaya
o    Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
o    Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-005 yang diterima nasabah.
• Pajak
Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final)
Pasar Sekunder:
• Biaya Transaksi
Rp 25.000 per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-005 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.
• Pajak
capital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.



0 Response to "Sukuk Negara Ritel: Investasi Rakyat Penuh Mamfaat"

Post a Comment

Designed by TheBookish Themes
Converted into Blogger Templates by Theme Craft