Sukuk Negara Ritel: Investasi Rakyat Penuh Mamfaat
19 September, 2013
3:13:00 PM
0
comments
Sukuk Negara Ritel
“Investasi
Rakyat Penuh Manfaat”
Bank Syariah
Mandiri sebagai Agen Penjual di Pasar Perdana, menawarkan produk Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) yang bersifat ritel atau yang dikenal dengan istilah
Sukuk Negara Ritel. Sukuk Negara Ritel adalah Surat
Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel hanya dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dengan jumlah minimum pembelian ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Memorandum Informasi yang diterbitkan setiap Penerbitan Sukuk Negara Ritel.
Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel hanya dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dengan jumlah minimum pembelian ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Memorandum Informasi yang diterbitkan setiap Penerbitan Sukuk Negara Ritel.
Penunjukan
Bank Syariah Mandiri sebagai Agen Penjual Sukuk Negara Ritel ditetapkan oleh
Pemerintah. Produk Sukuk Negara Ritel yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri
adalah sebagai berikut:
- Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
Telah jatuh tempo pada tanggal 25 Februari 2012
- Sukuk Negara Ritel Seri SR-002
Telah jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2013
- Sukuk Negara Ritel Seri SR-003
Bentuk
SR-003
|
SBSN tanpa
warkat (scripless)
|
Akad
|
Ijarah-Sale
& Lease Back.
|
Underlying
Asset
|
· Barang Milik
Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.
· Menteri Keuangan
menetapkan rincian BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka
penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-003.
|
Issuer
|
Perusahaaan
Penerbit SBSN Indonesia
|
Investor
|
Perorangan
(individu) yang telah memiliki rekening di BSM
|
Nilai
Nominal Per Unit
|
Rp1 juta
|
Nilai
Nominal Pemesanan pembelian
|
Rp5 juta
(5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta tidak ada batas maksimum
|
Tenor
|
3 tahun
|
Tradability
|
Tradable
|
Kupon
|
8,15% p.a
dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 23
|
Masa
Penawaran
|
7 Februari
s.d. 18 Februari 2011 pukul 10.00 WIB
BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal 7 Februari s.d 17 Februari 2011 |
Tanggal
Penerbitan
|
23
Februari 2011.
|
Tanggal
Jatuh Tempo
|
23
Februari 2014.
|
Tanggal
Penjatahan
|
21
Februari 2011.
|
Tanggal
Setelmen
|
23
Februari 2011.
|
Tanggal
Pencatatan di Bursa
|
24
Februari 2011.
|
Nominal
Pelunasan
|
At par (100%), bullet payment
|
Agen
Pembayar
|
Bank
Indonesia
|
Subregistry
|
Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry:
Kustodian Bank Bukopin
|
Pasar
Perdana:
|
|
• Biaya
|
o Biaya Materai untuk Pernyataan dan
Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
o Biaya penyimpanan Efek di
Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya
penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung
dari Imbalan/Kupon SR-003 yang diterima nasabah.
|
• Pajak
|
Pajak
Kupon sebesar 15% (PPh Final) (PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi)
|
Pasar
Sekunder:
|
|
• Biaya
Transaksi
|
Rp 25.000
per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-003 di Pasar Sekunder maka
biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.
|
• Pajak
|
capital
gain dan kupon
berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan
apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.
|
- Sukuk Negara Ritel Seri SR-004
Bentuk
SR-004
|
SBSN tanpa
warkat (scripless)
|
Akad
|
Ijarah –
Asset To Be Leased
|
Underlying
Asset
|
o Proyek dalam APBN tahun 2012
dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi
Aset.
o Barang Milik Negara (BMN) berupa
tanah dan/atau bangunan.
o Menteri Keuangan menetapkan
rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka
penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-004.
|
Issuer
|
Perusahaaan
Penerbit SBSN Indonesia
|
Investor
|
Perorangan
(individu) yang telah memiliki rekening di BSM
|
Nilai
Nominal Per Unit
|
Rp1 juta
|
Nilai
Nominal Pemesanan pembelian
|
Rp5 juta
(5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta batas maksimum sebesar Rp 5 milliar
|
Tenor
|
3 tahun 6
bulan
|
Tradability
|
Tradable
|
Kupon
|
6,25% p.a
dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 21
|
Masa
Penawaran
|
5 Maret
2012 s.d 16 Maret 2012 jam 10.00 WIB
BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal 5 Maret 2012 s.d 15 Maret 2012, mulai jam 08.00 s.d. 13.00 WIB. |
Tanggal
Penerbitan
|
21 Maret
2012.
|
Tanggal
Jatuh Tempo
|
21
September 2015.
|
Tanggal
Penjatahan
|
19 Maret
2012.
|
Tanggal
Setelmen
|
21 Maret
2012.
|
Tanggal
Pencatatan di Bursa
|
22 Maret
2012.
|
Nominal
Pelunasan
|
At par (100%), bullet payment
|
Agen
Pembayar
|
Bank
Indonesia
|
Subregistry
|
Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry:
Kustodian Bank Bukopin
|
Pasar
Perdana:
|
|
• Biaya
|
o Biaya Materai untuk Pernyataan dan
Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
o Biaya penyimpanan Efek di
Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya
penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung
dari Imbalan/Kupon SR-004 yang diterima nasabah.
|
• Pajak
|
Pajak
Kupon sebesar 15% (PPh Final) (PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi)
|
Pasar
Sekunder:
|
|
• Biaya
Transaksi
|
Rp 25.000
per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-004 di Pasar Sekunder maka
biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.
|
• Pajak
|
capital
gain dan kupon
berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan
apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.
|
- Sukuk Negara Ritel Seri SR-005
Bentuk
SR-005
|
SBSN tanpa
warkat (scripless)
|
Akad
|
Ijarah –
Asset To Be Leased
|
Underlying
Asset
|
o Proyek dalam APBN tahun 2013
dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi
Aset
o Barang Milik Negara (BMN) berupa
tanah dan/atau bangunan
o Menteri Keuangan menetapkan
rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka
penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-005
|
Issuer
|
Perusahaaan
Penerbit SBSN Indonesia
|
Investor
|
Perorangan
(individu) yang telah memiliki rekening di BSM
|
Nilai
Nominal Per Unit
|
Rp1 juta
|
Nilai
Nominal Pemesanan pembelian
|
Rp5 juta
(5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta batas maksimum sebesar Rp 5 milliar
|
Tenor
|
3 tahun
|
Tradability
|
Tradable
|
Kupon
|
6% p.a dan
dibayarkan setiap bulan pada tanggal 27
|
Masa
Penawaran
|
8 Februari
s.d. 22 Februari 2013 jam 10.00 WIB
BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal 8 Februari s.d. 21 Februari 2013, mulai jam 08.00 s.d. 13.00 WIB |
Tanggal
Penerbitan
|
27
Februari 2013
|
Tanggal
Jatuh Tempo
|
27
Februari 2016
|
Tanggal
Penjatahan
|
25
Februari 2013
|
Tanggal
Setelmen
|
27
Februari 2013
|
Tanggal
Pencatatan di Bursa
|
28
Februari 2013
|
Nominal
Pelunasan
|
At par (100%), bullet payment
|
Agen
Pembayar
|
Bank
Indonesia
|
Subregistry
|
Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry:
Kustodian Bank Bukopin
|
Pasar
Perdana:
|
|
• Biaya
|
o Biaya Materai untuk Pernyataan dan
Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
o Biaya penyimpanan Efek di
Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya
penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung
dari Imbalan/Kupon SR-005 yang diterima nasabah.
|
• Pajak
|
Pajak
Kupon sebesar 15% (PPh Final)
|
Pasar
Sekunder:
|
|
• Biaya
Transaksi
|
Rp 25.000
per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-005 di Pasar Sekunder maka
biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.
|
• Pajak
|
capital
gain dan kupon
berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan
apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.
|
0 Response to "Sukuk Negara Ritel: Investasi Rakyat Penuh Mamfaat"
Post a Comment